Polisi Memberikan 20 Pertanyaan Kepada Moeldoko Terkait Laporan Dari ICW
jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan atas
laporannya terhadap Peneliti ICW Egi Primasyogha dan Miftah terkait
dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Ya saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20
pertanyaan,"tutur Moledoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(12/10). Moeldoko menegaskan dirinya melakukan hal sesuai aturan yang berlaku dan sebagai warga negara Indonesia.
"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan,"kata Moeldoko. Bareskrim Polri akan memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Peneliti ICW Egi
Primasyogha dan Miftah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap
dirinya.
"(Hari ini) pukul 15.00 Wib Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor
di Mabes Polri,"kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat
dihubungi.
Dalam pemeriksaan nanti, Otto mengaku akan mendampingi Moeldoko yang
akan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dia menegaskan, tidak akan
melayangkan somasi kembali terhadap ICW dan akan mengikuti proses hukum. "Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum,"tegasnya.
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan
terkait pemeriksaan Moeldoko pada hari ini. Karena, pemeriksaan itu
sendiri memang sudah terjadwalkan. "Yang terjadwal begitu ya,"ujar Agus.
Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko lebih dulu melempar surat somasi
ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24
jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan
dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa
tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan
terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir.
Kami
tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan
minta maaf kepada Pak Moeldoko,"kata penasihat hukum Moeldoko, Otto
Hasibuan, dalam konferensi pers online di Jakarta dilansir Antara, Jumat
(20/9).
Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha
memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil
rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk
melakukan ekspor beras.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas
bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi,"kata Otto. Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW
untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak
puas dengan surat jawaban ICW.
Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain. "Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang
berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan
melapor ke kepolisian,"kata Otto.
Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang
membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum
saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers
dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan
pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain,"ujar Otto.
Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat
membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam
peredaran Ivermectin dan ekspor beras. "Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik
karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke
media,"katanya.
Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya
tidak ada interview, hanya mengumpulkan information sekunder. Dengan
demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan
menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.
Komentar
Posting Komentar