Mengaku Masih Bujang, Seorang Siswi SMA di Cabuli Pemuda Beristri
Kupang - AL (15) siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18 ).
Pelaku merupakan warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Kupang yang sudah memiliki istri. Pencabulan terjadi di rumah DM alias
Dan di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, sekitar pukul 18.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban belum mengetahuhi jika pelaku
sudah memiliki istri karena saat berkenalan, pelaku mengaku masih
bujangan. Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan pacaran. Layaknya orang
pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan korban pun
menuruti permintaan pelaku untuk jalan-jalan.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke lapangan pacuan Kuda di Kecamatan
Kupang Timur. Dari lapangan pacuan kuda, pelaku mengajak korban ke rumah
DM di Desa Manusak.
Di rumah DM, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali. Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang
rumah dan tidak menceritakan perbuatan mereka kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya.
Sabtu (14/8), pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan mereka kembali ke rumah DM. Di rumah DM yang kebetulan kosong dan sepi, pelaku meminta korban untuk
berhubungan badan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Korban tidak menolak ajakan sang pacar. Namun pasca-berhubungan badan
yang kedua, korban mendapat informasi kalau pelaku bukan bujangan tetapi
sudah memiliki istri sah.
Atas kejadian tersebut korban langsung mengadukan kepada ayahnya GL (47)
dan mereka melaporkan ke Polsek Kupang Timur, namun dilimpahkan ke
Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani polisi di Polres
Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B/ 168/ VIII/ 2021/SPKT/ Polres
Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Agustus 2021.
Penyidik device Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim
Polres Kupang membawa korban ke rumah sakit, untuk divisum dan diperiksa
penyidik. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini. Namun diperoleh informasi, pelaku sudah ditahan hingga 20 hari kedepan
di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar